Sabtu, 09 Mei 2015

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & INFORMASI



TEMA : CYBERCRIME,CYBERLAW DAN KASUS PELANGGARAN IT


Nama Kelompok :  
  1. Irma Damayanti 
  2. Riska Aprilia
  3. Akaida                       11121584
  4. Firgiawan H
  5. Isma Apriani              11121700
  6. Dedy Retno

Rabu, 06 Mei 2015

kasus penghinaan lewat facebook

Kasus penghinaan lewat facebook



Farah Nur Arafah(pelajar SMA 2009) terdakwa kasus penghinaan melalui jejaring sosial Facebook , 
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani. Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan  beberapa saksi dan barang  bukti, Farah terbukti telah melakukan tindak pidana memfitnah Felly Fandini melalui via jejaring facebook pada tanggal 30 Mei 2009 lalu.  Diadituntut 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Yosi Diana mengatakan Farah dijerat pelanggaran pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly, menulis komnetar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Farah Nur Arafah, kekasih Ujang Romasyah selaku pihak terlapor, mengaku sengaja menulis kalimat hinaan untuk Felly Fandini Julistin Karnories (18), karena cemburu buta.
"Saya kecewa mendengar si Felly menyuruh Ujang memutuskan saya dan pacaran dengan dia," ujar Farah di rumah Ujang di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2009).
Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin," ungkapnya.Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Hal yang memberatkan, Farah dinilai telah membuat malu keluarga Felly dan tidak menggunakan tekhnologi dengan sebagaimana mestinya. Dalam sidang itu, Farah hanya ditemani pacarnya Ujang Romansyah.Farah, lanjut Yosi, tidak dikenai pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena masih dibawah umur, dan kasusnya hanya soal kecemburuan. "Hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP," kata Yosi di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (25/1).
Kasus penghinaan lewat Facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah karena telah melakukan penghinaan di Facebook.
Saat itu Farah mengaku cemburu dengan kedekatan pacarnya Ujang Romansyah, dengan Fely sehingga mengeluarkan kata-kata kotor dalam Facebook. 
Sementara Farah mengaku siap menerima tuntutan tersebut dan siap menjalaninya. Namun dengan kejadian tersebut dirinya mengaku akan berhati-hati jika akan menggunakan Facebook atau fasilitas dunia maya lainnya. " Saya siap menerima kenyataan ini," kata Farah.
Seusai vonis,  Farah menuturkan dia menerima putusan tersebut dan merasa lega karena masalahnya dia anggap selesai. Farah mengaku dia sempat trauma bermain FB. “Saya bersyukur masalah ini sudah selesai,” kata Farah usai sidang sambil menambahkan, dirinya tetap akan memanfaatkan facebooknya untuk menjalin hubungan dengan rekan-rekannya.

FORENSIK DIGITAL : 
“Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante- tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanngup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”.

HUKUM dan UNDANG_UNDANG YANG BERLAKU: 
 Pasal 27 ayat 3:
“setiap orang dengan sengaja , dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”.

Pasal 45(D1) UU ITE dijelaskan bahwa:
“Setiap  orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(3) dipidanakan dengan pidana paing lama 6(enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miiar)

Hukuman yang diberikan:
      Atas kesalahan itu, dia divonis penjara 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan. “Jika dalam lima bulan ke depan, terdakwa melakukan perbuatan pidana, maka ia harus menjalani hukuman atas dirinya yang diputuskan dalam persidangan ini,” kata Ekofa, hakim tunggal yang mengadili perkara ini.
Hakim Ekopa menjelaskan, terdakwa dinilai sudah memasuki masa dewasa dan telah bekerja, maka tidak harus menjalani kurungan badan. Ia juga berkelakuan baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta meminta maaf pada keluarga korban serta korban sendiri.
      Hakim juga menjelaskan, hukuman dijatuhkan bukan untuk melakukan pembalasan terhadap tindakan yang dilakukan terdakwa, melainkan untuk memberikan sanksi jera supaya terdakwa tidak melakukan perbuatannya kembali. 

kasus pembobolan website golkar

Kasus Pembobolan  situs website Milik Golkar dengan menggunakan php injection 


  Kasus Masalah
      Kelemahan admin dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadapwebsite www.golkar.or.id milik Partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah tersebut disamping kemampuanHacker yang lebih tinggi, dalam hal ini teknik yang digunakan oleh Hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.
Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole CrossServer Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat.
Menurut Deris Setiawan, terjadinya serangan ataupun penyusupan ke suatu jaringan komputer biasanya disebabkan karena administrator (orang yang mengurus jaringan) seringkali terlambat melakukan patching security (instalasi program perbaikan yang berkaitan dengan keamanan suatu sistem). Hal ini mungkin saja disebabkan karena banyaknya komputer atau server yang harus ditanganinya.
Dengan demikian maka terlihat bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/ saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/ kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hokum lebih dari satu negara. 
Bukti Foresik
 PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum. 
tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih

 tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, Pada 10 

Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang 

seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman 

depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk 

malu”. “Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang 

lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Aspek hukum yang bisa dikenakan :
Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun 

penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang  
 Hukuman yang diberikan :
 Hukuman 6 tahun penjara.


kasus mustika ratu

domain name mustikaratu.com

Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.com untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa pakai undang-undang apa?
Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk kepentingan perusahaannya sendiri. Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama domain name mustikaratu.com di Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager International Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan domain name tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330.
Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog) dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu. “Dia (Tjandra, Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi PT. Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik, maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini 

Kasus Jual Beli Ijazah Palsu Melalui Internet

Kasus Jual Beli Ijazah Palsu Melalui Internet 


       Kasus Masalah :
Penyedia layanan pembuatan ijazah palsu di internet boleh saja mengumbar janji-janji manis. Namun yang pasti, ijazah abal-abal tersebut tak bisa didapatkan dengan harga murah. Biaya yang dipatok sampai puluhan juta.

Memang, harga yang dibebankan kepada pelanggan aksi kejahatan ini tergantung dari tingkat pendidikan yang ingin didapatkan hingga nama kampus mana yang akan dicatut. Semakin tinggi gelar semakin mahal pula, termasuk untuk urusan kampus. Semakin populer kampus tersebut, harga akan sangat berpengaruh.

Satu situs yang menawarkan layanan pembuatan ijazah palsu yang disambangi detikINET misalnya, membanderol pembuatan untuk ijazah S1 di kisaran angka Rp 8,5 - Rp 19,5 juta. Nama-nama kampus ternama pun mereka tawarkan, mulai dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, hingga Institut Teknologi Bandung.

"Ijazah dijamin terdaftar di Kopertis dan Universitas. Bisa kuliah cepat di IPB, ITB, UGM, UI, dan PTS yang lain," tulis situs tersebut.

Harga ijazah palsu yang beredar di internet memang beragam. Situs lain yang memiliki modus serupa memiliki banderol harga lain.

"Ijazah S1 = Rp 8,500,000 - Rp 13,500,000, Ijazah S2 = Rp 14,500,000 - Rp 18,500,000, Ijazah Akta IV-4 = Rp 9,000,000 [Univ Negeri Jakarta, Univ Muhammadiyah Surakarta, Univ Negeri Malang, Univ Ahmad Dahlan], Ijazah D3 = Rp 5,500,000 - Rp 6,500,000, Sertifikat TOEFL = Rp 1,500,000," tulis situs lainnya.

"Kenapa pilih untuk beli ijazah? Alasannya adalah untuk kelancaran kehidupan anda dan membantu anda mendapatkan kerja yang anda impikan," lanjutnya.

Pelaku pembuat ijazah palsu boleh saja mengklaim demikian. Namun ingat, ketika di dunia kerja, ijazah tak akan berlaku jika tidak adanya kemampuan. Artinya, Anda hanya akan mempermalukan diri sendiri ketika ijazah abal-abal tersebut menunjukkan nilai fenomenal, namun Anda sendiri tak memiliki kemampuan.

Belum lagi jika ketahuan menggunakan ijazah palsu. Ancaman hukuman dari pihak berwajib pastinya telah menanti. Termasuk bagi pelaku pembuatan ijazah palsu ini sendiri.

Seperti yang baru saja diungkap oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang membongkar situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu, www.ijazahaspal.com. Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut.

Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.
 Aspek hukum yang bisa dikenakan :
      Pada kasus tersebut ada beberapa hukum yang bisa dikenakan, diantaranya :
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Hukuman yang diberikan
Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.







Kasus Pembajakan Situs Presiden SBY


Kasus Pembajakan Situs Presiden SBY




Seorang remaja di Jember, Jawa Timur, diamankan tim Cyber Crime Mabes Polri karena diduga membobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu.
Pelaku Wildan Yani Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap di tempat kerjanya di warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto.

Kepada Liputan 6 SCTV, Ahad (27/1/2013), pemilik warnet Adi Kurniawan mengaku tidak tahu Wildan ditangkap termasuk beberapa rekan kerjanya. Ia hanya mengetahui pegawainya itu terakhir kali bekerja pada Jumat, 25 Januari malam. 2 HP milik Wildan hingga kini juga tidak bisa dihubungi.

Namun, ia sempat kebingungan karena keesokan paginya Sabtu, 26 Januari, mendapati pintu kantor masih terkunci. Mereka baru yakin Wildan ditangkap polisi setelah membuka paksa pintu kantor dan mendapati sepeda motor Wildan terparkir di dalam. Sementara kondisi kantor terlihat acak-acakan. Terlihat beberapa komputer juga masih menyala dan masih dalam proses perbaikan.

Saat dikonfirmasi, penangkapan terhadap Wildan ini dibenarkan Kapolres Jember AKBP Jayadi. Menurutnya tersangka ditangkap karena terlibat kasus pembobolan situs pejabat negara. Namun, ia mengaku belum mengetahui dimana keberadaan Wildan saat ini.

Menurut pengakuan sejumlah rekan tersangka, meski usianya baru 20 tahun namun kemampuan Wildan di bidang teknologi informatika cukup luar biasa. Padahal tersangka hanya lulusan SMK jurusan bangunan.

Cara Meretas

Situs resmi presiden SBY (presidensby.info). Situs ini dibajak pada 9 Januari 2013 dan pembajak resmi ditangkap pada 25 Januari 2013. Pembajak situs presidensby.info diketahui bernama Wildan (22 tahun). Pelaku selama ini bekerja di bidang usaha penjualan sparepart komputer di CV Suryatama,Jember. Diketahui pelaku belajar komputer secara otodidak dan hanya bermotif “iseng saja”.
Kasus ini merupakan contoh kasus Hijacking. Pelaku menerobos masuk ke situs ini, mengambil alih situs ini beberapa saat dan melakukan perubahan dalam situs ini. Memang dalam pengertiannya, Hijacking menjurus pada sebuah pembajakan yang begitu jahat sampai pada titik pencurian informasi atau merusak sebuah sistem. Tapi disini disampaikan pelaku berhasil masuk ke database situs ini. Jadi bisa jadi pelaku bisa saja mengambil berbagai macam informasi penting atau benar-benar merusak konten-konten disitus ini.

Inilah rangkuman cara Wildan meretas situs pribadi Presiden SBY:

  • SQL Injection atau Injeksi SQL – Wildan menggunakan teknologi ini untuk mendapatkan akses database dari situs www.jatirejanetwork.com dengan IP address 210.247.249.58.
  • Backdoor Tool – Dengan menggunakan software wso.php (web sell by orb), Wildan berhasil menerobos sistem keamanan www.techscape.co.id dan membuat backdoor akses.
  • Linux Command – Wildan menggunakan command linux : cat/home/tech/www/my/configuration/.php, untuk mengambil data-data username dan kata kunci dari basis data WHMCS.
  • WHMKiller – Dengan tool ini, Wildan berhasil mendapat username dan kata kunci dari setiap domain name yang dimiliki oleh pihak hosting.
  • Domain registrar eNom – Dari situs inilah Wildan mendapatkan info Domain Name Server (DNS) situs www.presidensby.info.
  • Data Administrative Domain/Nameserver - Wildan mendapatkan informasi penting berupa data Administrative Domain/Nameserver tentang situs pribadi Presiden SBY, yaitu Sahi7879.earth.orderbox-dns.com , Sahi7876.mars.orderbox-dns.com , Sahi7879.venus.orderbox-dns.com, dan Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com.
  •  DNS Redirection – Dengan cara inilah Wildan menyulap tampilan situs SBY menjadi Jember Hacker team


Bukti Foresik

Barang bukti terkait kejahatan Wildan tersebut. Selain itu, lima orang saksi dari pengelola situs juga
sudah diperiksa. "Barang bukti dari Jember berupa 2 CPU telah disita.
Aspek hukum yang bisa dikenakan :
 polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan UU Telekomunikasi pasal 22 huruf B UU 36/1999, dan UU ITE pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 UU no 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Hukuman yang diberikan :
 Pidana maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

bentuk kejahatan cyber

Bentuk Kejahatan Komputer dan cyber

Penipuan Komputer (computer fraudulent)

  • Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:


  1. Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
  2. Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
  3. Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
  4. Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
  5. Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.


  • Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
  • Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
  • perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
  • Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.

Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:

  • Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
  • Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan   atau instansi tertentu.
  •  Penyusupan sistem komputer
  • Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
  • Perusakan situs
  • Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
  • Penyebaran virus dan worm.


Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:
·         Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:

  • Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)


  1. Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
  2. Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
  3. Memasukkan transaksi tambahan
  4. Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar)


  • Memodifikasi software/ termasuk pula hardware

tinjauan hukum

Tinjauan Hukum

   Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime , diantaranya yaitu :

1.KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
  • Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
  • Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
  • Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online 
  • Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
  • Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
  • Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )

2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.

penjelasan cyberlaw

Penjelasan mengenai Cyberlaw

adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

cybercrime berdasarkan ksasaran kejahatan

Macam-macam Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
  • Pornografi : Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
  • Cyberstalking : Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  • Cyber-Tresspass : Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
  • Cyberbullying : Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun merendahkan seseorang.

cybercrime motif kegiatan

Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

  • Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal yaitu Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
  • Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu” yaitu Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.Contohnya adalah probing atau portscanning. Itu adalah usaha pengintaian sitem milik orang lain.


Senin, 27 April 2015

penjelasan cybercrime

Penjelasan Tentang Cybercrime 



 Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau 
lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime. JadiCybercrime adalah kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet.
 Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :


  • Kejahatan kerah biru (blue collar crime) Kejahatan ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  • Kejahatan kerah putih (white collar crime) Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu