Rabu, 06 Mei 2015

cybercrime motif kegiatan

Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

  • Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal yaitu Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
  • Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu” yaitu Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.Contohnya adalah probing atau portscanning. Itu adalah usaha pengintaian sitem milik orang lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar