Kasus penghinaan lewat facebook
Farah Nur Arafah(pelajar SMA 2009) terdakwa
kasus penghinaan melalui jejaring sosial Facebook ,
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani. Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti, Farah terbukti telah melakukan tindak pidana memfitnah Felly Fandini melalui via jejaring facebook pada tanggal 30 Mei 2009 lalu. Diadituntut 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Yosi Diana mengatakan Farah dijerat pelanggaran pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly, menulis komnetar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Farah Nur Arafah, kekasih Ujang Romasyah selaku pihak terlapor, mengaku sengaja menulis kalimat hinaan untuk Felly Fandini Julistin Karnories (18), karena cemburu buta.
"Saya kecewa mendengar si Felly menyuruh Ujang memutuskan saya dan pacaran dengan dia," ujar Farah di rumah Ujang di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2009).
Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin," ungkapnya.Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani. Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti, Farah terbukti telah melakukan tindak pidana memfitnah Felly Fandini melalui via jejaring facebook pada tanggal 30 Mei 2009 lalu. Diadituntut 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Yosi Diana mengatakan Farah dijerat pelanggaran pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly, menulis komnetar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Farah Nur Arafah, kekasih Ujang Romasyah selaku pihak terlapor, mengaku sengaja menulis kalimat hinaan untuk Felly Fandini Julistin Karnories (18), karena cemburu buta.
"Saya kecewa mendengar si Felly menyuruh Ujang memutuskan saya dan pacaran dengan dia," ujar Farah di rumah Ujang di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2009).
Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin," ungkapnya.Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Hal yang memberatkan, Farah dinilai telah
membuat malu keluarga Felly dan tidak menggunakan tekhnologi dengan sebagaimana
mestinya. Dalam sidang itu, Farah hanya ditemani pacarnya Ujang Romansyah.Farah, lanjut Yosi, tidak dikenai pasal Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena masih dibawah umur, dan
kasusnya hanya soal kecemburuan. "Hanya dikenakan pasal 310 dan 311
KUHP," kata Yosi di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (25/1).
Kasus penghinaan lewat Facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah karena telah melakukan penghinaan di Facebook.
Kasus penghinaan lewat Facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah karena telah melakukan penghinaan di Facebook.
Saat itu Farah mengaku cemburu dengan
kedekatan pacarnya Ujang Romansyah, dengan Fely sehingga mengeluarkan kata-kata
kotor dalam Facebook.
Sementara Farah mengaku siap menerima tuntutan tersebut
dan siap menjalaninya. Namun dengan kejadian tersebut dirinya mengaku akan
berhati-hati jika akan menggunakan Facebook atau fasilitas dunia maya lainnya.
" Saya siap menerima kenyataan ini," kata Farah.
Seusai vonis, Farah menuturkan dia menerima putusan tersebut dan merasa lega karena masalahnya dia anggap selesai. Farah mengaku dia sempat trauma bermain FB. “Saya bersyukur masalah ini sudah selesai,” kata Farah usai sidang sambil menambahkan, dirinya tetap akan memanfaatkan facebooknya untuk menjalin hubungan dengan rekan-rekannya.
FORENSIK DIGITAL :
Seusai vonis, Farah menuturkan dia menerima putusan tersebut dan merasa lega karena masalahnya dia anggap selesai. Farah mengaku dia sempat trauma bermain FB. “Saya bersyukur masalah ini sudah selesai,” kata Farah usai sidang sambil menambahkan, dirinya tetap akan memanfaatkan facebooknya untuk menjalin hubungan dengan rekan-rekannya.
FORENSIK DIGITAL :
“Hai anjing lu nggak usah ikut campur
gendut. Kayak tante- tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu
yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak
sanngup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu
kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”.
HUKUM dan UNDANG_UNDANG YANG BERLAKU:
Pasal 27 ayat 3:
Pasal 27 ayat 3:
“setiap orang dengan sengaja , dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/
atau pencemaran nama baik”.
Pasal 45(D1) UU ITE dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang memenuhi unsure
sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(3) dipidanakan dengan pidana paing
lama 6(enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miiar)
Hukuman yang diberikan:
Hukuman yang diberikan:
Atas kesalahan
itu, dia divonis penjara 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan. “Jika
dalam lima bulan ke depan, terdakwa melakukan perbuatan pidana, maka ia harus
menjalani hukuman atas dirinya yang diputuskan dalam persidangan ini,” kata
Ekofa, hakim tunggal yang mengadili perkara ini.
Hakim Ekopa menjelaskan, terdakwa dinilai
sudah memasuki masa dewasa dan telah bekerja, maka tidak harus menjalani
kurungan badan. Ia juga berkelakuan baik selama persidangan dan mengakui
perbuatannya serta meminta maaf pada keluarga korban serta korban sendiri.
Hakim juga
menjelaskan, hukuman dijatuhkan bukan untuk melakukan pembalasan terhadap
tindakan yang dilakukan terdakwa, melainkan untuk memberikan sanksi jera supaya
terdakwa tidak melakukan perbuatannya kembali. 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar