Kasus Pembajakan Situs Presiden SBY
Seorang remaja di Jember, Jawa Timur, diamankan tim Cyber Crime Mabes Polri karena diduga membobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu.
Pelaku Wildan Yani Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap di tempat kerjanya di warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto.
Kepada Liputan 6 SCTV, Ahad (27/1/2013), pemilik warnet Adi Kurniawan mengaku tidak tahu Wildan ditangkap termasuk beberapa rekan kerjanya. Ia hanya mengetahui pegawainya itu terakhir kali bekerja pada Jumat, 25 Januari malam. 2 HP milik Wildan hingga kini juga tidak bisa dihubungi.
Namun, ia sempat kebingungan karena keesokan paginya Sabtu, 26 Januari, mendapati pintu kantor masih terkunci. Mereka baru yakin Wildan ditangkap polisi setelah membuka paksa pintu kantor dan mendapati sepeda motor Wildan terparkir di dalam. Sementara kondisi kantor terlihat acak-acakan. Terlihat beberapa komputer juga masih menyala dan masih dalam proses perbaikan.
Saat dikonfirmasi, penangkapan terhadap Wildan ini dibenarkan Kapolres Jember AKBP Jayadi. Menurutnya tersangka ditangkap karena terlibat kasus pembobolan situs pejabat negara. Namun, ia mengaku belum mengetahui dimana keberadaan Wildan saat ini.
Menurut pengakuan sejumlah rekan tersangka, meski usianya baru 20 tahun namun kemampuan Wildan di bidang teknologi informatika cukup luar biasa. Padahal tersangka hanya lulusan SMK jurusan bangunan.
Cara Meretas
Situs resmi presiden SBY (presidensby.info). Situs ini dibajak pada 9 Januari 2013 dan pembajak resmi ditangkap pada 25 Januari 2013. Pembajak situs presidensby.info diketahui bernama Wildan (22 tahun). Pelaku selama ini bekerja di bidang usaha penjualan sparepart komputer di CV Suryatama,Jember. Diketahui pelaku belajar komputer secara otodidak dan hanya bermotif “iseng saja”.
Kasus ini merupakan contoh kasus Hijacking. Pelaku menerobos masuk ke situs ini, mengambil alih situs ini beberapa saat dan melakukan perubahan dalam situs ini. Memang dalam pengertiannya, Hijacking menjurus pada sebuah pembajakan yang begitu jahat sampai pada titik pencurian informasi atau merusak sebuah sistem. Tapi disini disampaikan pelaku berhasil masuk ke database situs ini. Jadi bisa jadi pelaku bisa saja mengambil berbagai macam informasi penting atau benar-benar merusak konten-konten disitus ini.
Inilah rangkuman cara Wildan meretas situs pribadi Presiden SBY:
- SQL Injection atau Injeksi SQL – Wildan menggunakan teknologi ini untuk mendapatkan akses database dari situs www.jatirejanetwork.com dengan IP address 210.247.249.58.
- Backdoor Tool – Dengan menggunakan software wso.php (web sell by orb), Wildan berhasil menerobos sistem keamanan www.techscape.co.id dan membuat backdoor akses.
- Linux Command – Wildan menggunakan command linux : cat/home/tech/www/my/configuration/.php, untuk mengambil data-data username dan kata kunci dari basis data WHMCS.
- WHMKiller – Dengan tool ini, Wildan berhasil mendapat username dan kata kunci dari setiap domain name yang dimiliki oleh pihak hosting.
- Domain registrar eNom – Dari situs inilah Wildan mendapatkan info Domain Name Server (DNS) situs www.presidensby.info.
- Data Administrative Domain/Nameserver - Wildan mendapatkan informasi penting berupa data Administrative Domain/Nameserver tentang situs pribadi Presiden SBY, yaitu Sahi7879.earth.orderbox-dns.com , Sahi7876.mars.orderbox-dns.com , Sahi7879.venus.orderbox-dns.com, dan Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com.
- DNS Redirection – Dengan cara inilah Wildan menyulap tampilan situs SBY menjadi Jember Hacker team
Bukti Foresik
Barang bukti terkait kejahatan Wildan tersebut. Selain itu, lima orang saksi dari pengelola situs juga
sudah diperiksa. "Barang bukti dari Jember berupa 2 CPU telah disita.
Aspek hukum yang bisa dikenakan :
polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan UU Telekomunikasi pasal 22 huruf B UU 36/1999, dan UU ITE pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 UU no 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Hukuman yang diberikan :
Pidana maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus