domain name mustikaratu.com
Kasus Mustika Ratu adalah kasus
cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar
mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.com untuk kepentingan PT. Mustika Berto,
pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa pakai undang-undang apa?
Tjandra Sugiono yang tidak
sempat mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa
penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan
orang banyak untuk kepentingan perusahaannya sendiri. Kasus ini berawal dengan
didaftarkannya nama domain
name mustikaratu.com di
Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh
mantan general Manager International Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat
yang dipakai untuk mendaftarkan domain
name tersebut adalah
Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330.
Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat
melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar
negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu
di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website
mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah
pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan
Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog) dalam
perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga
memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar
Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini melarang pelaku usaha
untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan
kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau
pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan
pelaku usaha pesaingnya itu. “Dia (Tjandra, Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi
PT. Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke
penyidik, maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi
Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar